Kutorenon. KIM- Pemerintah melalui Bulog menyalurkan bantuan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) tahap II pada 251 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kutorenon, pada hari senin (25/9/2023) di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang.
Menurut Junaedi selaku Kasi Kesra Desa Kutorenon bahwa bantuan CBP tersebut berupa beras 10 kg diberikan pada KPM yang sudah ditentukan nama dan alamatnya oleh pemerintah yang diwujudkan berupa kupon atau undangan.
“Pengambilan bantuan CBP di Balai Desa dibarengi dengan membawa kupon dan KTP asli, kalau ada yang diwakilkan maka harus satu KK dengan penerima, dan KTP asli wakil juga dibawa, “ ujarnya.
Ikut hadir pada saat pembagian bantuan CBP, H. Faisal Rizal selaku Kades Kutorenon dan Edo selaku perwakitan dari PT. Yasa Artha Trimanunggal PIC Lumajang sebagai pendistribusi bantuan CBP tersebut.
“Iya Bulog bekerjasama dengan PT. Yasa sebagai pendistribusi,” ujarnya.
Edo menyampaikan bahwa penerima bantuan CBP harus sesuai dengan identitas pada kupon, namun bantuan tersebut bisa dialihkan ke warga yang tidak mampu lainya apabila KPM penerima pindah atau tidak ditemukan alamatnya, KPM meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, dan KPM sudah mampu perekonomianya.
Sedangkan H. Faisal Rizal dalam sambutanya menyampaikan terima kasih pada pemerintah semoga bantuan pemerintah ini bisa membantu meringankan kebutuhan warga dan bisa menurunkan harga beras di pasaran. (JUNA23)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh