Kutorenon - Junaedi Abdillah selaku Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kutorenon membantu mengurus administrasi Hari Purwanto warga RT. 004 RW. 004 Dusun Krajan 1 Desa Kutorenon yang menyandang gangguan jiwa untuk dirujuk ke RSJ. Radjiman Widiodiningrat Lawang Malang, rabo (3/8/2023).
Menurut Junaedi, Langkah awal penanganan masalah sosial jenis gangguan jiwa, yaitu perlu ditelusuri factor penyebab atau pemicunya, agar penanganan untuk kesembuhan pasien bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Ternyata Mas To sudah lebih dari setahun tidak minum obat dan karena ada permasalahan keluarga, sehingga Mas To sering marah marah yang bisa membahayakan anggota keluarganya,” ujar Junaedi.
Junaedi juga menyampaikan bahwa permasalahan gangguan jiwa perlu penanganan medis terlebih dahulu dengan berkordinasi dengan perawat desa beserta tenaga kesehatan Puskesmas bagian kejiwaan.
“Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas Sukodono, bahwa Mas To hari rabo bisa dirujuk ke RSJ. Radjiman Widiodiningrat Lawang,” ujarnya.
Kemudian Junaedi menambahkan bahwa persyaratan rujukan warga gangguan jiwa ke RSJ yang tidak memiliki BPJS, mulai dari SKTM dari desa, Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu dan Tidak terdaftar dalam DTKS dari DInsos, Surat Rekomendasi Pembiayaan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat miskin dari Dinkes, dan Formulir Rujukan dari Puskesmas.
Selain itu penanganan gangguan jiwa juga perlu adanya kerjasama berjejaring dengan pilar pilar sosial seperti dengan PSM atau dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Alhamdulillah tadi TKSK sudah pemberitahuan pada pihak RSJ di Lawang, kalau hari rabo besok Mas To akan dirujuk ke sana,” pungkas Junaedi. (JUNA23)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh